DAK (DANA ALOKASI KHUSUS)

  • Penjelasan

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.DAK termasuk dana perimbangan, disamping dana alokasi umum(DAU). Di Bojonegoro, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang diperuntukkan bagi 49.445 siswa SMA, SMK, dan MA yang bertempat tinggal di Kabupaten Bojonegoro. Dana alokasi khusus pendidikan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidan Pendidikan Di Kabupatenm Bojonegoro. Untuk besaran DAK pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
c. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
d. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
e. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
f. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
h. Rp 250.000,00 (sua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.

Untuk mekanisme pencairan DAK dijelaskan dalam pasal 8 perbup nomor 20 tahun 2017, sebagai berikut:
1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening kas Desa dan rekening LKM yang ada di Kelurahan.
2. Pemerintahan Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan
4. DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik.
5. Pencarian DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a, hurufc, huruf, e dan huruf g dalam bentuk tabungan yang dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk di bayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

  • Kegunaan DAK secara ideal

Dengan adanya DAK Bidang Pendidikan ini, diharapkan bisa membantu siswa/siswi Bojonegoro untuk memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan, seperti membayar SPP, membeli seragam, membeli buku, alat tulis, dan hal lainnya yang masih berhubungan dengan keperluan pendidikan.

  • Kegunaan DAK secara riil
Dana Alokasi Khusus ysng saya terima ini saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah saya, seperti membayar SPP, membeli buku yang menunjang kebutuhan belajar saya dan alat-alat tulis. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas dilaksanakannya DAK Bidang Pendidikan pada tahun ini.

Komentar